Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu
dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum
dalam hukum kota dan internasional. HAM adalah mutlak dan melekat dalam diri
setiap manusia sejak lahir. HAM merupakan hak fundamental yang tak dapat
dicabut dan tidak bisa disamakan dengan hak-hak biasa/hak warga Negara (HWN).
HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia disebut sebagai manusia.
Pengertian HAM menurut Para Tokoh
·
John
Locke
HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya
suci.
·
Austin dan Ranney
HAM merupakan
suatu ruang kebebasan dari setiap individu yang telah dirumuskan dengan jelas
dalam konstitusi dan dapat dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
·
David Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental
adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
·
Miriam Budiardjo
hak-hak asasi manusia merupakan hak yang pada
dasarnya dimiliki manusia yang telah diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam masyarakat.
Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar