Pengertian Hak Asasi Manusia



Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. HAM adalah mutlak dan melekat dalam diri setiap manusia sejak lahir. HAM merupakan hak fundamental yang tak dapat dicabut dan tidak bisa disamakan dengan hak-hak biasa/hak warga Negara (HWN). HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia disebut sebagai manusia.
Pengertian HAM menurut Para Tokoh
·         John Locke
HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
·         Austin dan Ranney
HAM merupakan suatu ruang kebebasan dari setiap individu yang telah dirumuskan dengan jelas dalam konstitusi dan dapat dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
·         David Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
·         Miriam Budiardjo
hak-hak asasi manusia merupakan hak yang pada dasarnya dimiliki manusia yang telah diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sumber:

Komentar